
Para sahabat blogger yang baik hati dan tidak sombong, bagi yang punya hobby atau urusan kerjaan sehingga sebagian hidupnya dihabiskan di jalan raya dengan motor atau pun mobil,, pasti udah pernah, atau sering kena tilang oleh pak polisi (baca: polisi lalu-lintas). Maka dari itu, ada beberapa hal yang harus anda ketahui, diantaranya:1. Anda mungkin akan diberi surat tilang warna merah atau biru. Nah, slip surat tilang yang berwarna merah artinya kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Kalau kita tidak mengikuti sidang sesuai jadwal, dokumen tlang akan dititipkan di kejaksaan setempat. Dalam proses ini kita bisa menunggu sekitar 2 minggu untuk ikut sidang. Namun dalam beberapa kasus, ditemukan adanya (atau mungkin banyak)...[Readmore]