Para sahabat blogger yang baik hati dan tidak sombong, bagi yang punya hobby atau urusan kerjaan sehingga sebagian hidupnya dihabiskan di jalan raya dengan motor atau pun mobil,, pasti udah pernah, atau sering kena tilang oleh pak polisi (baca: polisi lalu-lintas). Maka dari itu, ada beberapa hal yang harus anda ketahui, diantaranya:
1. Anda mungkin akan diberi surat tilang warna merah atau biru. Nah, slip surat tilang yang berwarna merah artinya kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Kalau kita tidak mengikuti sidang sesuai jadwal, dokumen tlang akan dititipkan di kejaksaan setempat. Dalam proses ini kita bisa menunggu sekitar 2 minggu untuk ikut sidang. Namun dalam beberapa kasus, ditemukan adanya (atau mungkin banyak) petugas tilang yang langsung saja memberikan surat (slip) tilang merah ini kepada pelanggar lalu-lintas, walaupun si pelanggar lalu-lintas ini mengakui kesalahan alias tidak mengelak. Maksudnya, bisa jadi agar ada proses "tawar-menawar" (hehehehe... kayak mau beli sayuran aja harus ada tawar-menawar.. :D)
Sedangkan untuk surat tilang yang berwarna biru, itu berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Dengan slip biru ini, kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening tertentu (kalo gak salah Nomer rekening Bank BUMN). Sesudah itu, kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di polsek terdekat demana kita ditilang. (ini berarti pak polisi lalu-lintas harus gigit jari karena nggak dapet duit)
2. Tahu nggak..??? Denda yang tercantum dalam KUHAP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50.000 rupiah..!! Dan dengan MEMINTA slip biru (jika saja petugas langsung menyodorkan slip merah), maka kita juga memeasukkan dana resmi ke kas negara.(semoga tidak dikorupsi lagi ama Om Gayus dan kroni-kroni nya)
Kesimpulan: Jadi, ngapain harus "damai" alias menyuap pak polisi lalu-lintas..
Semoga bermanpaat.
Losta Nasta, bikin harimu semakin tertawa...
TheDedy